Selain itu, ia menekankan bahwa perusahaan yang mengajukan izin harus memiliki Tenaga Ahli (TA) Geospasial yang kompeten di bidang kebumian dan struktur tanah. Keberadaan tenaga ahli ini menjadi syarat utama dalam memperoleh IUP dan SIPB.

"Kami juga mengupayakan komunikasi dengan ESDM Jatim agar perusahaan-perusahaan tambang di Sumenep bisa mendapatkan TA Geospasial. Saat ini, tenaga ahli tersebut masih sulit ditemukan di daerah kami," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa tenaga ahli ini berperan penting dalam melakukan kajian terhadap wilayah pertambangan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Dadang menyebutkan, bahwa beberapa perusahaan yang mengajukan izin sudah hampir menyelesaikan seluruh tahapan perizinan.