SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, berperan aktif dalam membantu pengusaha tambang di wilayahnya untuk memperoleh izin resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Langkah ini bertujuan agar aktivitas pertambangan di daerah tersebut lebih terpantau dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memfasilitasi proses pengurusan izin bagi sejumlah perusahaan tambang.

"Kami sudah memfasilitasi sekitar lima perusahaan yang ingin mengurus izin ke Pemprov Jatim," ujarnya pada wartawan, Rabu (26/2).

Menurut Dadang, izin yang diajukan oleh lima perusahaan tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berkaitan dengan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), serta Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang diperlukan untuk kegiatan pertambangan batuan.