Sebelumnya, Plt Kasi Humas Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, bahwa pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum karena masih menunggu hasil koordinasi dengan instansi terkait.

"Kami masih dalam tahap koordinasi dengan dinas perizinan," ujarnya secara singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (11/2/2025) lalu.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Rahman Riadi menjelaskan, bahwa kewenangan dalam perizinan tambang berada di tingkat provinsi, bukan di kabupaten.

“Mohon maaf, untuk urusan tambang, kewenangannya berada di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, bukan di tingkat kabupaten. DPMPTSP hanya menangani perizinan yang menjadi wewenang daerah,” jelasnya pada Selasa (18/2/2025) lalu.