SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mendorong iklim investasi dengan menghadirkan dua regulasi baru dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 dan 35.
Kedua aturan ini mengatur pemberian fasilitas insentif dan kemudahan bagi investor, sejalan dengan visi Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abdurrahman Riadi, melalui Koordinator Substansi Penanaman Modal, Herman Hariyanto menegaskan, bahwa regulasi ini disusun secara sistematis guna memastikan kepastian hukum serta kenyamanan bagi para investor.
"Bapak Bupati memberikan peluang seluas-luasnya bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Sumenep. Bahkan, beliau mengibaratkan ini sebagai gelaran karpet merah dengan berbagai fasilitas kemudahan yang telah disiapkan," ujar Herman pada wartawan, Jumat (21/2).
Salah satu daya tarik utama yang ditawarkan Sumenep adalah insentif pajak bagi investor. Dengan kebijakan baru ini, investor bisa memperoleh pengurangan hingga pembebasan pajak di berbagai sektor, termasuk pajak tanah dan pajak penjualan.