SUMENEP, MaduraPost - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berencana memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk melakukan reboisasi di lokasi-lokasi pohon yang ditebang demi perluasan jalan Lenteng-Ganding.

Kepala Sumenep" class="inline-tag-link">DLH Sumenep, Arif Susanto menyampaikan, bahwa kontraktor telah membayar ganti rugi pohon yang ditebang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui DLH.

"Kontraktor sudah membayar ganti rugi kepada kami sebesar Rp10.769.000, yang telah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Arif dalam keterangannya belum lama ini, Selasa (16/7).

"Ganti rugi dari kontraktor sudah masuk ke PAD. Jadi, nanti saya akan minta kembali sesuai kebutuhan reboisasi melalui APBD," tambahnya lebih lanjut.

Untuk pelaksanaan reboisasi, lanjut Arif, Sumenep" class="inline-tag-link">DLH Sumenep akan melaksanakannya setelah proyek pelebaran jalan selesai.