"Kami telah memiliki Perda Retribusi sebagai dasar hukum, yang kemudian dijabarkan dalam dua perbup ini. Regulasi ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Sumenep berkomitmen mempermudah investor dalam berusaha," jelas Herman.
Tak hanya dalam aspek perpajakan, kemudahan lain juga diberikan dalam hal perizinan dan regulasi usaha. Dengan mekanisme yang lebih ringkas, para pelaku usaha dapat lebih cepat memulai bisnis mereka tanpa terkendala prosedur birokrasi yang rumit.
Strategi Pemkab Sumenep dalam menarik minat investor mulai menunjukkan hasil yang positif. Dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun terakhir, realisasi investasi di daerah ini mengalami lonjakan signifikan.
"Pada tahun 2024, realisasi investasi di Sumenep telah melampaui angka Rp 2,7 triliun. Ini pencapaian yang luar biasa, mengingat tren investasi terus meningkat dari tahun ke tahun," ungkap Herman.