SUMENEP, Madurapost.id - Tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berlangsung. Begitupun anggaran kampanye sudah mulai dibahas.

Diketahui, batas maksimal dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang akan berlaga di Pilkada pada 09 Desember mendatang, nampaknya dibatasi.

Berdasarkan kesepakatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, disepakati sebesar Rp 20 miliar.

"Dalam rapat koordinasi kami dengan dua pasangan calon, telah disepakati bahwa nominal dana kampanye maksimal Rp 20 miliar," terang Komisioner Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep Rahbini, Selasa (29/09/2020).

Adapun sumber dana kampanye sendiri, menurut Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 terdiri dari pasangan calon, partai politik atau gabungan, sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Seperti perorangan ataupun perusahaan.