"Jumlah tiap sumber dana itu juga dibatasi. Semua dana kampanye itu dikumpulkan dalam satu rekening khusus masing-masing pasangan calon," jelasnya.

Menurutnya, sesuai Peraturan KPU sebelum masa kampanye berlangsung, masing-masing pasangan calon diwajibkan membuka rekening khusus dana kampanye.

"Jadi saat ini semua calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Sumenep telah menyetorkan laporan dana awal kampanye," papar dia.

Diinformasikan, sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 telah memasuki tahapan masa kampanye. Masing-masing pasangan calon telah bisa melakukan kampanye, namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan KPU nomor 12.