Pernyataan ini mencerminkan kritik terhadap kecenderungan pemerintah daerah yang kerap menambah regulasi tanpa memastikan efektivitas peraturan sebelumnya.
"Seharusnya yang dilakukan adalah memaksimalkan dan menegakkan Perda yang sudah ada, bukan sekadar menambah aturan baru," pungkasnya.***