SUMENEP, MaduraPost - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Namun, usulan ini mendapat kritik tajam dari Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, anggota Komisi IV, Sami’oddien.

Pihaknya berpendapat, bahwa Raperda tersebut tidak diperlukan karena aturan mengenai kawasan bebas rokok telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak.

"Dalam Perda Kabupaten Layak Anak sudah ada ketentuan yang melarang merokok di tempat tertentu. Jadi, bukan berarti masyarakat dilarang merokok sama sekali, tetapi sudah diatur mana saja yang diperbolehkan dan dilarang," ujarnya pada wartawan belum lama ini, Jumat (14/2).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa daripada membuat regulasi baru, Pemkab Sumenep sebaiknya lebih berfokus pada implementasi aturan yang sudah ada agar berjalan efektif.