4. Memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual.

"Saya berharap Bapak/Ibu/Saudara/i dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan saya ini. Keadilan dan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk saya sebagai korban kekerasan seksual," tulisnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti masih lemahnya perlindungan korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus UNIBA Madura belum memberikan tanggapan resmi terkait surat terbuka ini.***