Kurir tersebut beralasan bahwa dirinya sudah terlalu jauh dari lokasi pengiriman dan tidak bisa kembali.
Walaupun Farah berulang kali menegaskan haknya sebagai konsumen, kurir tetap menolak untuk bertanggung jawab.
Baca Juga:DPRD Sumenep Terima Nota Keuangan APBD 2026, Bahas Fokus Kemandirian dan Pemerataan Kesejahteraan
“Dia bilang dia kurir baru, tapi itu bukan alasan untuk mengabaikan tanggung jawabnya,” tambahnya.
Karena tidak menemukan solusi, Farah akhirnya menghubungi kantor J&T Cargo di Pragaan dan juga pemilik kantor melalui informasi yang ia peroleh dari media sosial.