"Jaringan narkoba itu terputus. Kalau kita mau menangkap pelaku, tidak cukup hanya berdasarkan sebutan nama. Harus ada bukti yang melekat pada tersangka," jelas Widiarti.

Ketika disinggung soal status DPO Riyanto, Widiarti memastikan bahwa status tersebut telah ditetapkan. Namun, ia mengakui belum memeriksa secara detail sejak kapan status itu diterbitkan.

"Status DPO sudah kami tetapkan. Sudah cukup, ya?" ucapnya singkat.

Widiarti juga menambahkan, bahwa ada sejumlah informasi yang menyebut Riyanto sebagai bandar narkoba, namun hal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

"Memang ada informasi yang menyebut dia bandar, tapi itu masih perlu kami konfirmasi. Karena penyebutan nama itu berasal dari pelaku-pelaku yang sudah kami tangkap sebelumnya," terangnya.