Selain kasus uang PDH, mahasiswa juga mengeluhkan adanya pungutan lain yang tidak jelas.
Menurut Rahmad, seluruh mahasiswa, termasuk penerima beasiswa, diwajibkan membayar sejumlah biaya.
Baca Juga:Merasa Tertipu Dengan Program Larasita, Masyarakat Desa Tlonto Raja Pasean Berencana Lapor Polisi
“Semua mahasiswa wajib membayar uang pendaftaran Rp300 ribu dan uang kemahasiswaan Rp1,5 juta,” jelasnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pembayaran ganda uang pendaftaran.
Berdasarkan laporan yang dihimpun MaduraPost, uang tersebut diduga juga disalahgunakan oleh oknum yang sama.