PAMEKASAN, MaduraPost - Soal dugaan tindak pidana penggelapan dana Bansos oleh Oknum Sekdes berinisial FHR, Mantan Kades Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Abdul Hadi terindikasi terjerat Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Yakni diduga sengaja membantu dan memberikan kesempatan melakukan kejahatan serta diduga adanya daya upaya melindungi tindakan penggelapan dana Bansos yang terindikasi dilakukan oleh familinya (Sekdes Pasanggar, red) yang rangkap jabatan sebagai Agen E-Warung.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Oknum Sekdes berinisial FHR yang rangkap jabatan sebagai Agen E-Warung tersebut terindikasi menggelapkan dana Bansos PKH dan BPNT tahun pencairan 2020 hingga Oktober 2021 milik warganya, yakni milik Ibu Hashomih warga Dusun Toleber Laok.
Menurut suami pemilik dana Bansos yang digelapkan itu mengatakan, kalau pihaknya bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan akan benar-benar melaporkannya ke pihak penegak hukum.
"Karena selama ini selain kami sudah mendapat ejekan dari pihak yang kami duga dari terduga, kami sudah merasa cukup waktu memberikan kesempatan adanya iktikad baik kepada pihak FHR untuk mengembalikan hak kami tersebut," pungkasnya, Selasa (8/2/2022).