Dadang juga mengimbau masyarakat Sumenep agar tidak panik terkait kenaikan harga ini. Menurutnya, perubahan harga didasarkan pada pertimbangan fluktuasi harga serta daya beli masyarakat.
Berikut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024., terdapat rincian terbaru HET sebagai berikut:
a. Harga ex Pertamina (Depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian LPG), termasuk PPN 10%, ditetapkan sebesar Rp 11.584,78.
b. Biaya operasional distribusi: Rp 3.215,22.
c. Keuntungan agen LPG tabung 3 kilogram: Rp 1.200,00.
d. Harga dari agen ke pangkalan/sub-penyalur: Rp 16.000,00.
e. Margin pangkalan/sub-penyalur: Rp 2.000,00.