“Proses penyesuaian tarif HET ini masih berlangsung dan akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sumenep,” ungkap Dadang pada wartawan, Kamis (16/1).
Ia menambahkan, HET yang baru akan langsung berlaku setelah keputusan tersebut disahkan. Saat ini, harga masih mengikuti tarif lama.
Menurut Dadang, berdasarkan Keputusan Gubernur, harga dari agen ke pangkalan atau sub-penyalur ditetapkan sebesar Rp 16.000,00, naik dari harga sebelumnya Rp 14.500,00. Adapun harga tertinggi dari pangkalan ke konsumen adalah Rp 18.000,00.
Namun, ia menegaskan bahwa harga di tingkat pengecer tidak diatur oleh pemerintah karena pengecer memiliki kebijakan sendiri terkait keuntungan.