SUMENEP, MaduraPost - Harga Eceran Tetap (HET) LPG tabung 3 kilogram di wilayah Jawa Timur mengalami kenaikan sejak 24 Desember 2024.
Hal ini diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024.
Keputusan tersebut juga menyatakan bahwa harga jual LPG tabung 3 kilogram dari agen di wilayah yang berada lebih dari 60 kilometer dari stasiun pengisian akan dikenakan tambahan biaya angkut sesuai kondisi daerah masing-masing.
Di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, penyesuaian HET ini masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah daerah.
Kepala Bagian Perekonomian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyesuaikan tarif HET berdasarkan keputusan terbaru dari Gubernur Jawa Timur.