Sedangkan skema kedua hanya mencakup biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000. Namun, dalam pencairan pertama tahun 2023, tidak ada dana yang diterima oleh mahasiswa untuk kedua skema tersebut.

Seorang mahasiswa lainnya juga mengungkapkan, bahwa beberapa mahasiswa yang memiliki kedekatan dengan oknum joki tetap menerima dana pencairan pertama.

"Mereka hanya diminta memberikan 'uang seikhlasnya', ada yang memberikan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta," tutur mahasiswa alias narasumber media ini.

Dari informasi yang dihimpun, proses pengajuan KIP hanya memerlukan dokumen seperti KTP dan KK. Namun, isu pemotongan dana ini sempat memancing protes dari para orang tua mahasiswa.

Kasus ini bahkan viral di kalangan masyarakat dan media sosial seperti TikTok pada tahun 2023.