SUMENEP, MaduraPost - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menyebut Fattah Jasin telah melanggar Netralitas ASN. Hal itu berkaitan dengan waktu Fattah Jasin Mengembalikan Formulir Pendaftaran sebagai Calon Bupati (Cabup) ke Desk DPC Partai Demokrat Sumenep, Rabu tanggal 29 Januari 2020.

Berdasarkan Hasil Kajian dan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Sumenep menyebut Fattah Jasin telah memenuhi unsur pelanggaran ASN. Hal tersebut tertuang dalam register temuan Nomor : 001/TM/PB/Kab/16.35/I/2020.

Atas temuan tersebut, Bawaslu Sumenep merekomendasikan hal tersebut ke Komisi ASN dengan surat tertanggal 26 Januari 2020 dengan tembusan ke Bawaslu Jawa Timur. Rekomendasi itu, agar ditindak lanjuti oleh Komisi ASN sesuai aturan yang berlaku.

"Fattah Jasin telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Sehingga Bawaslu Sumenep merekomendasikan temuan itu ke komisi ASN. Dengan tembusan ke Ketua Bawaslu Jawa Timur,” kata Imam Syafi'i Divisi Hukum Bawaslu Sumenep.

Menanggapi hal tersebut, Fattah Jasin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bakorwil Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV Pamekasan mengatakan heran dengan keputusan Bawaslu Sumenep.