"Loh kok pelanggaran ASN. Kan ini belum ada tahapan apa-apa kok sudah pelanggaran,” kata Fattah Jasin.
Fattah Jasin menambahkan, tidak ada aturan yang melarang dirinya sebagai warga negara yang baik untuk ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi. Sehingga ia menuding, saat dirinya disebut melanggar netralitas ASN, maka orang itu tidak paham aturan.
Lebih lanjut Fattah Jasin mengatakan bahwa dirinya harus mundur sebagai ASN apabila sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Sumenep oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 08 Juli 2020 nanti.
“Kok gak ngerti aturan orang-orang ya, Kok cuma di Sumenep ASN yang tidak boleh daftar Calon Bupati, Tapi kalau selain Sumenep tidak ada ada masalah," Tandasnya. (mp/fat/rul)