Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi berupa rok, mukenah, sarung, dress, kerudung, tas, handphone dan sebuah sepeda motor milik tersangka DR.
"Lalu ada juga secarik kertas bertuliskan Rayyan Julian Ar-Rasyid. Nama tersebut adalah nama bayi dari tersangka DR," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka DR dijerat Pasal 305 atau Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan.
"Barang siapa yang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan," ungkapnya.