DR berkeliling atau mencari sejumlah masjid untuk membuang bayinya itu.

Polisi menyebut, sebelum bayi DR akhirnya dibuang di Masjid Al-Kautsar, Perumnas Giling, Jalan Sapudi, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, dia memang mencari masjid yang kondisinya kala itu sepi.

"DR ini akhirnya menemukan Masjid Al-Kautsar sebagai lokasi untuk membuang bayinya itu, karena saat itu sepi," terang Kapolres Henri.

"Karena tim kami sudah lengkap mendapatkan sejumlah alat bukti yang dikantongi, meliputi keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV di TKP, tersangka DR akhirnya ditangkap di simpang tiga, Jalan Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan," kata Kapolres Henri menambahkan.

Kini tersangka DR sudah ditahan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.