Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa pengembalian uang suap serta sikap kooperatif Achsanul menjadi faktor meringankan vonis. Meski demikian, hukuman tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta lima tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan bahwa suap diterima Achsanul melalui Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, atas arahan Anang Achmad Latif dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Suap ini dimaksudkan untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan proyek BTS 4G tahun 2021.

Laporan Dugaan Pelecehan oleh Mahasiswi UNIBA