Orator lain, Ach Zainuddin, mengkritik kinerja BK DPRD yang dinilai lamban dalam menyelesaikan kasus ini.
Menurutnya, BK seharusnya segera mengajukan surat rekomendasi pemecatan kepada pimpinan DPRD dan partai politik yang menaungi oknum tersebut.
"Hal ini jelas melanggar Pasal 134 Ayat 3 huruf b, subsider Ayat 1 huruf c, dalam Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 terkait pemberhentian antar-waktu," pungkas Zainuddin.
Hingga saat ini, BK DPRD masih berdalih menunggu keputusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Namun, FPK menegaskan, bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.***