Mereka menilai BK DPRD belum mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan karena menunggu keputusan pengadilan, meskipun aturan tata tertib DPRD sudah jelas mengatur proses tersebut.

"Penundaan seperti ini hanya akan menimbulkan kecurigaan publik. Masyarakat Sumenep membutuhkan kepastian hukum," ujar Hidayat lagi.

FPK mengingatkan bahwa integritas DPRD sebagai lembaga publik harus dijaga, dan tindakan tegas akan menjadi bukti nyata bahwa DPRD tidak melindungi pelanggar hukum.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang transparan dan adil," tegas Hidayat.

Dua Tuntutan Utama FPK