Mereka menilai BK DPRD belum mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan karena menunggu keputusan pengadilan, meskipun aturan tata tertib DPRD sudah jelas mengatur proses tersebut.
"Penundaan seperti ini hanya akan menimbulkan kecurigaan publik. Masyarakat Sumenep membutuhkan kepastian hukum," ujar Hidayat lagi.
Baca Juga:Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 Mulai Cair di Sumenep, Distribusi Dipastikan Tepat Sasaran
FPK mengingatkan bahwa integritas DPRD sebagai lembaga publik harus dijaga, dan tindakan tegas akan menjadi bukti nyata bahwa DPRD tidak melindungi pelanggar hukum.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang transparan dan adil," tegas Hidayat.
Baca Juga:Pembentukan Koperasi Merah Putih Rampung di Seluruh Desa Sumenep, 210 Sudah Kantongi Legalitas
Dua Tuntutan Utama FPK