JAKARTA, MaduraPost - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di daerah pemilihan (Dapil) 2 Pamekasan berlangsung panas di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5/2024).

Mas'ud Alfat, yang mengaku sebagai Koordinator Saksi dari DPD Pamekasan" class="inline-tag-link">PAN Pamekasan, hadir sebagai saksi yang diajukan oleh pemohon PHPU.

Mas'ud Alfat mengklaim sebagai koordinator saksi yang bertanggung jawab atas Kecamatan Proppo dan Palengaan hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten Pamekasan.

"Mulai dari awal saya katakan, saya koordinator saksi yang bertanggung jawab di Kecamatan Proppo dan Palengaan, sampai Kabupaten," tegasnya. Namun, pernyataan ini segera memicu kontroversi.

Kuasa hukum pihak terkait menantang klaim Mas'ud Alfat dengan bukti bahwa dia sebenarnya adalah saksi dari Partai Bulan Bintang (PBB).