Namun, kali ini massa merasa dihormati karena kehadiran Kasi Pidum Hanis Hermawan, Kasi Intel Moch. Indra Subrata, dan Jaksa R. Teddy Romius. Ketiganya memberikan penjelasan langsung terkait perkembangan kasus.
"Kami telah melakukan rapat internal hari ini dan memutuskan untuk mem-P21 kasus ini. InsyaAllah besok statusnya sudah P21," kata Hanis Hermawan dengan didampingi Indra dan Teddy.
Mendengar penjelasan tersebut, Mahmudi menyampaikan apresiasinya kepada pihak Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep.
"Terima kasih. Kami akan membubarkan diri karena Kejaksaan Sumenep sudah menunjukkan penghargaan kepada masyarakat kecil," ungkapnya.
Massa kemudian membubarkan diri dengan seruan, "Merdeka kejaksaan, adil dan makmur!"