SUMENEP, MaduraPost - Ratusan warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin, 9 Desember 2024.

Dipimpin oleh Mahmudi sebagai koordinator aksi, sekitar 150 orang hadir untuk menuntut kejelasan terkait penanganan kasus dugaan pengrusakan lahan yang melibatkan lima tersangka.

Mahmudi mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses penanganan kasus ini.

"Kami datang lagi hari ini untuk meminta penjelasan tentang status lima tersangka dalam kasus pengrusakan lahan. Mereka sudah ditahan oleh kepolisian, kasus sudah P19, pra peradilan juga dimenangkan oleh polisi, tetapi mengapa berkas dari Polres masih dikembalikan oleh Kejari?," ucapnya, Senin (9/12) pagi.

Ia menambahkan, bahwa persoalan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang merasa hak atas lahan mereka tidak diperhatikan.