Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang petani, H. Nawawi, yang menuduh lima perangkat desa berinisial Y, H, S, SH, dan M merusak lahan miliknya seluas 1.249 m².

Kejadian tersebut berlangsung pada 27 April 2024, ketika para tersangka menimbun bibit padi Nawawi dengan tumpukan bata putih.

Para tersangka ditahan oleh Polres Sumenep pada 16 Oktober 2024 setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 406 jo 170 KUHP tentang perusakan barang dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.

Dugaan Manipulasi Hukum