SUMENEP, MaduraPost - Persoalan perusakan lahan pertanian di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, yang melibatkan lima perangkat desa, semakin menuai perhatian publik.

Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang mengembalikan berkas perkara (P19) ke Polres Sumenep memicu protes dari masyarakat, menimbulkan dugaan adanya celah hukum untuk membebaskan para tersangka.

Puluhan warga Desa Badur yang tergabung dalam masyarakat Batuputih menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Jumat (6/12/2024) sore.

Mereka mempertanyakan alasan pengembalian berkas perkara yang sebelumnya diajukan oleh Polres.

"Kenapa berkas ini dikembalikan? Padahal kelima tersangka sudah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan Pasal 406 jo 170 KUHP," ujar Mahmudi, koordinator aksi, di tengah orasi, Jumat (6/12).