Ia juga menekankan bahwa penggunaan surat suara oleh pihak lain atas nama pemilih yang tidak hadir merupakan pelanggaran serius.

“Surat suara tidak boleh diwakilkan. Kalau didampingi, itu diperbolehkan, tetapi diwakili tidak bisa. Kami berharap PSU nanti berjalan tanpa pelanggaran,” tambahnya menerangkan.

Dengan pengawasan ketat, Bawaslu optimistis PSU di TPS 03 Desa Pamolokan dapat berlangsung transparan dan sesuai aturan.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pelaksanaan PSU di Pilkada Sumenep 2024 berlangsung juga di TPS 04 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk pada Minggu (1/12) kemarin.

KPU Provinsi Jawa Timur, KPU dan Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep memantau langsung PSU tersebut.