SUMENEP, MaduraPost - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, kembali menerima adanya laporan pelanggaran pemilu di TPS 03, Desa Pamolokan.
Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rusydi Zain mengungkapkan, adanya dugaan pelanggaran penggunaan surat suara atas nama pemilih yang sudah meninggal dunia dan pemilih yang berada di luar kota pada hari pemungutan suara, 27 November 2024.
“Kami mendapat laporan adanya nama pemilih yang sudah meninggal, namun daftar hadirnya terisi dan surat suaranya terpakai. Kasus serupa juga terjadi pada pemilih yang sedang berada di luar kota,” ujar Rusydi saat ditemui di kantornya, Selasa (3/12) sore.
Laporan itu diterima Bawaslu dari salah satu tim pasangan calon 01. Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya melakukan verifikasi melalui Panwascam, Pengawas Desa (PKD), serta Pengawas TPS (PTPS). Hasilnya mengonfirmasi adanya kejanggalan.
"Kami mengecek ke keluarga pemilih yang diduga meninggal. Keluarga membenarkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal. Untuk pemilih di luar kota, keluarga juga mengakui bahwa dia tidak berada di lokasi saat pemungutan suara,” jelas Rusydi.