Paslon nomor urut 1 mendapatkan 92 suara dan paslon nomor urut 2 mendapatkan 272 suara. Sementara suara tidak sah hanya satu.
”Perolehan suara hasil PSU langsung dibawa ke kecamatan untuk direkap,” ujarnya.
Baca Juga:Transformasi Desa di Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo Sukses Tingkatkan 101 Desa Jadi Mandiri
Syamsi menjelaskan, PSU dilakukan sebagai respons dari rekomendasi yang diajukan oleh Bawaslu Sumenep.
Hal itu didasarkan pada peristiwa yang terjadi saat pemungutan suara.
Baca Juga:Bawaslu Sumenep Kantongi Ribuan APK Peserta Pemilu Bermasalah, Paling Rawan di Wilayah Kota
Yakni, oknum anggota KPPS yang memberikan tujuh suara kepada satu orang pemilih untuk dicoblos.