"Paripurna Tatib ini menunggu penyelesaian fasilitasi dari gubernur terlebih dahulu," tuturnya.
Perumusan Sumenep" class="inline-tag-link">Tatib Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep untuk periode 2024-2029 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ia menegaskan, bahwa pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan, karena konsideran dalam Tatib tersebut masih merujuk pada peraturan yang sama, yaitu PP Nomor 12 Tahun 2018.
Irwan juga mengakui bahwa pembahasan Sumenep" class="inline-tag-link">Tatib Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep terasa lambat. Hal ini disebabkan oleh ketelitian anggota pansus dalam meneliti setiap pasal yang ada. Pansus ingin memastikan bahwa Tatib yang akan menjadi pedoman bagi anggota dewan selama lima tahun ke depan benar-benar mencakup semua kepentingan.