2. BTN telah mengirimkan hak jawab yang menjelaskan kronologi dan solusi atas permasalahan yang diangkat oleh beberapa media di wilayah BTN Cabang Bangkalan dengan detil dan tanpa rekayasa apapun. Surat hak jawab tertanda Ramon Armando selaku Corporate Secretary BTN adalah benar dan bukan sebagai pemalsuan.
3. Bahwa dalam hal ini Kepala Kantor Cabang BTN+Bangkalan" class="inline-tag-link">BTN Bangkalan, Asep Hendrisman, dan Saudara Nanda Wirya Laksana selaku mitra pengembang perumahan (PT Linggarjati Trijaya Indah) telah bertemu dan mencapai penyelesaian masalah, dengan hasil para pihak sepakat telah terjadi kesalahpahaman dan miskomunikasi. Sdr. Asep Hendrisman selaku Kepala KC BTN+Bangkalan" class="inline-tag-link">BTN Bangkalan telah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam kebijakan perkreditan, BI Rate, Suku Bunga KPR termasuk kuota KPR Bersubsidi karena hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah dan Kebijakan BTN+Pusat" class="inline-tag-link">BTN pusat.
4. Bahwa persoalan telah diselesaikan dengan damai antara kedua belah pihak. Kami menyayangkan Madurapors.net sengaja mengangkat berita yang tidak sebenarnya dan ini sangat merugikan BTN sebagai institusi perbankan.
Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) MaduraPost, Nurus Solehen menegaskan, bahwa semua pemberitaan yang dimuat oleh MaduraPost tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan MaduraPost murni dijalankan sesuai data-data yang diperoleh dari fakta di lapangan.