"Apabila permohonan BTN diabaikan, maka dengan sangat menyesal BTN akan melakukan langkah-langkah hukum dengan somasi dan melaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Demikian disampaikan. Kami mohon kerja sama dan itikad baiknya sebagai perusahaan media yang patuh pada kode etik jurnalistik. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih," tulisnya lebih lanjut.
Kemudian, di paling pojok kiri surat, tertulis tembusan Yth. Ketua Dewan Pers, Ibu Dr. Ninik Rahayu, lalu Yth. Ketua PWI Sumenep, Bapak Syamsul Arifin.
Lebih rinci, pada surat tersebut pula menjelaskan sejumlah poin tuntutan, berikut MaduraPost kutip:
1. BTN sangat menyesalkan atas pemberitaan tersebut yang cenderung tendensius dan sangat tidak berimbang, sehingga menyudutkan posisi BTN.