Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang dugaan pelanggaran hukum, karena perubahan suku bunga setelah SP3K dikeluarkan tidak seharusnya dilakukan tanpa dasar yang jelas.

Hal ini melanggar prinsip transparansi yang diatur oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/15/PBI/2012, yang mewajibkan bank untuk memberikan informasi lengkap dan jelas tentang produk mereka, termasuk suku bunga kredit.

Menurut Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BTN+Sumenep" class="inline-tag-link">BTN Sumenep, Ali, kenaikan suku bunga tersebut adalah hasil dari kebijakan pusat yang dapat berubah sewaktu-waktu.

"Kenaikan suku bunga ini mengikuti aturan yang ada, jadi sifatnya bisa mendadak, tergantung kebijakan pusat terhadap setiap pengajuan," jelasnya.