SUMENEP, MaduraPost - Kasus perubahan suku bunga kredit secara mendadak di Bank Tabungan Negara (BTN) telah memicu isu serius di dunia perbankan Indonesia, terutama setelah insiden yang menimpa Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Damai di Sumenep.

Masalah ini menggambarkan bagaimana kebijakan suku bunga yang berubah secara tiba-tiba menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, melanggar prinsip keterbukaan yang telah diatur oleh Bank Indonesia.

Nanda Wirya Laksana menjelaskan, bagaimana salah satu konsumennya, Sugiati Puji Utami, telah diberikan persetujuan kredit dengan suku bunga 5,25 persen berdasarkan Surat Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) yang diterbitkan pada 10 Juli 2024.

Namun, ketika proses realisasi akan dilakukan, suku bunga tersebut berubah menjadi 5,99 persen tanpa penjelasan memadai.

"Waktu itu, sudah jelas suku bunga di SP3K adalah 5,25 persen, tetapi saat mau realisasi, tiba-tiba berubah jadi 5,99 persen," keluh Nanda dalam wawancaranya dengan beberapa awak media, pada 30 Agustus 2024.