Sekedar informasi, dalam peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
"Kami bingung mengapa sekelas surat pernyataan dari BUMN itu kurang tertib administrasi,"kata Pemimpin Redaksi MaduraPost, Nurus Solehen dalam keterangannya, Kamis (5/9) siang.
"Ini bingung, apakah memang keliru menulis atau seperti apa," sambungnya.
Parahnya lagi, dari surat yang dilayangkan pihak BTN kepada redaksi media ini tidak tercantum tanda tangan dari Corporate Secretary Division PT BTN (PERSERO) Tbk, Ramon Armando.
"Lalu, tidak ada tanda tangannya juga," ucap Nurus.