5. Proses persetujuan KPR memakan waktu karena harus melalui tahapan-tahapan termasuk koordinasi dengan unit-unit terkait untuk dilakukan verifikasi, analisa, dan survei on the spot (OTS), terlebih jika ditemukan kekurangan persyaratan atau diperlukan kunjungan petugas OTS ke lokasi tempat kerja atau usaha calon nasabah.

6. BTN kooperatif dan terbuka untuk berkomunikasi dengan baik bersama para mitra pengembang dan nasabah, serta selalu mematuhi hukum dalam melaksanakan bisnisnya sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sayangnya, aneh bukan kepalang, surat resmi yang dikirimkan pihak BTN kepada redaksi MaduraPost melalui email ramdhan.pratama86@gmail.com malah salah sasaran.

Hal tersebut dibuktikan dengan kekeliruan pihak BTN yang tujuannya ternyata surat itu tercantum untuk perusahaan media lain, dengan kata lain bukan untuk redaksi MaduraPost.

[caption id="attachment_41737" align="alignnone" width="1080"]madurapost.net/wp-content/uploads/Screenshot_2024-09-05-10-52-39-07_c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062.jpg" alt="" width="1080" height="1461" /> TANGKAPAN LAYAR. Potret surat tanggapan atas pemberitaan yang dikeluarkan PT BTN (PERSERO) Tbk untuk redaksi MaduraPost. (M.Hendra.E/MaduraPost)[/caption]