1. BTN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh Saudara Nanda Wirya Laksana selaku mitra pengembang perumahan (PT Linggarjati Trijaya Indah) terhadap layanan BTN.
2. Untuk diketahui bahwa kuota KPR Subsidi merupakan kewenangan dari pemerintah yang jumlahnya sangat terbatas. Sehingga untuk permohonan kuota KPR Subsidi bagi calon konsumen perumahan milik Sdr Nanda Wirya Laksana, khusus BTN KC Bangkalan meminta kuota tambahan dari Kantor Wilayah dan sudah dilakukan akad kredit tanggal 19 Agustus 2024. BTN memprioritaskan kuota subsidi untuk rumah-rumah yang sudah siap huni dengan kondisi 10096 untuk dilakukan akad kredit.
3. KPR Indent pada proyek perumahan milik Sdr Nanda Wirya Laksana, telah dilakukan pencairan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar dan perjanjian kerja sama (PKS) antara BTN Kantor Cabang Bangkalan dengan PT Linggarjati Trijaya Indah.
4. Pengenaan suku bunga bagi KPR Non Subsidi sesuai dengan ketentuan bank. Ketentuan mengenai suku bunga merujuk pada Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) pasal 4 dan 8 terkait ketentuan suku bunga.