"Setelah proses hukum selesai, bangunan di atas tanah tersebut akan dibongkar dan diratakan menggunakan alat milik negara," tambah Nadiyanto, menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan putusan pengadilan.***
Soal Tanah Sengketa, H. Fathor Rasyid Pasang Plakat Hasil Putusan Pengadilan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga