Kuasa hukum Fathor Rasyid, Nadianto, menekankan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini.

"Pemilik tanah sudah mengajukan permohonan eksekusi ke sumenep" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Sumenep. Saat ini, permohonan tersebut sedang ditelaah oleh Ketua Pengadilan Negeri dan timnya," kata Nadiyanto kepada media, Jumat (23/8) siang dalam konferensi pers.

Langkah pemasangan plakat putusan pengadilan ini diharapkan bisa mengakhiri sengketa yang berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah tersebut.

Dengan kepastian hukum ini, diharapkan situasi di area tersebut bisa tetap tertib dan aman.