SUMENEP, MaduraPost - Tim kuasa hukum H. Fathor Rasyid bersama pemilik tanah dan sejumlah warga mendatangi tanah yang sebelumnya diklaim oleh Abdul Wasik Baidhowi di Desa Guluk Manjung, di perbatasan antara Kecamatan Bluto dan Pragaan.

Mereka datang tidak hanya untuk menegaskan hak kepemilikan, tetapi juga untuk memasang plakat putusan sumenep" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang mengukuhkan bahwa tanah tersebut sah milik H. Fathor Rasyid.

Pantauan media ini di lapangan, terlihat bahwa di atas tanah yang dipersengketakan tersebut telah dibangun masjid dan rumah oleh Abdul Wasik Baidhowi.

Namun, putusan sumenep" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Sumenep dengan nomor 8/PDT/2023/PN.SMP yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 391/PDT/2024/PT.SBY menegaskan bahwa tanah tersebut secara hukum adalah milik H. Fathor Rasyid.

Putusan ini sekaligus menolak klaim kepemilikan Abdul Wasik Baidhowi, yang selama ini menjadi sumber perselisihan.