Kepada NEP, RF berdalih bahwa handphone tersebut ia temukan di pasar Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

"RF memberikan handphone itu kepada NEP untuk digunakan, karena sebelumnya handphone milik NEP telah dirusak oleh RF," kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, saat menggelar konferensi, Senin (12/8) siang.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah Unit Resmob Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep mengamankan pelaku pada Jumat, (26/7/2024) sekitar pukul 16.40 WIB di Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru.

Barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A78 berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.