"Semua tuduhan dari suami saya itu tidak benar," ucap M.
Akibatnya, M mengalami depresi. Hal itu dibuktikan usai M melakukan konsultasi psikologi forensik.
Sementara M menuding jika mantan suaminya itu diduga mengidap gangguan jiwa.
Terpisah, Ketua Nasional TRCPPA, Jeny Claudya Lumowa, intens melakukan pendampingan terhadap M.
Baca Juga:Taat Bayar Pajak Malah Diterbitkan Surat Tagihan, Warga Tlontoraja Pasean Protes Pelayanan Desa
Dalam kasus ini, Bunda Naumi, panggilan akrab Jeny Claudya Lumowa, melaporkan kasus tersebut berdasarkan Pasal 45 tentang Kekerasan Psikis dan Verbal.