Sementara itu, salah satu advokat kondang, Zamrud Khan menilai, dugaan manipulasi kredit di bank pelat merah tersebut sudah masuk dalam unsur penipuan (Fraud).

"Kan nanti ada undang-undang korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Buku (TPPU)-nya, itu yang akan diterapkan. Kemudian, siapa yang akan dirugikan? pasti negara," kata Zamrud dalam keterangannya pada media, Selasa (23/7/2024) kemarin.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan, negara akan dirugikan sebab hal ini telah menyeret nama BUMN itu sendiri.

Pertama, Sumenep" class="inline-tag-link">KCP BNI 46 Sumenep diduga kuat sudah melakukan penipuan (Fraud) dalam manipulasi kredit di tahun 2014 silam. Kemudian, kasus manipulasi KUR pertanian di tahun 2022.