Zamrud bilang, Surat Edaran Bank Indonesia (BI) sudah jelas mengatur tentang Fraud perbankan. Di mana dalam aturan tersebut dijelaskan soal kriteria tentang Fraud perbankan.

"Kalau saya menyimpulkan dalam kasus Sumenep" class="inline-tag-link">KCP BNI 46 Sumenep ini sudah ada unsur Fraud, sebab sudah ada unsur kerugian," ujar Zamrud.

Tentu, kata dia lebih lanjut, jika berbicara soal kerugian, pasti muaranya pada tidak pidana korupsi, dalam hal ini Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah berubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Ini hampir sama dengan kasusnya yang BSI beberapa tahun lalu. Mungkin kalau yang KCP BNI Sumenep ini tidak hanya yang KUR atau pengajuan kredit atas nama orang lain, kemungkinan ada yang lain juga," kata Zamrud menegaskan.***