JAKARTA, MaduraPost - Tiga pemuda asal Madura, Ahmad Farisi (Sumenep), A. Fahrur Razy (Sumenep), dan Abdul Hakim (Bangkalan), mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah independen/jalur perseorangan.
Mereka memohon agar MK membatalkan Pasal 41 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan ayat (2) huruf a, b, c, d, e UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, yang menetapkan ketentuan syarat dukungan bagi calon kepala daerah independen.
Sidang untuk perkara ini diadakan pada Selasa, 2 Juli 2024. Para pemohon berargumen bahwa Pasal 41 bertentangan dengan UUD 1945 karena syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah independen sangat tinggi, sehingga menghambat banyak pihak yang ingin maju sebagai calon independen.
Ahmad Farisi, salah satu pemohon, menegaskan, bahwa UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan dan kemudahan dalam urusan pemerintahan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3).
"ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) dan (2) adalah irasional dan bertentangan dengan logika konstitusi," kata Ahmad Farisi, Rabu (3/7).